— Ketika kebutuhan modal meningkat, perusahaan seringkali memilih pinjaman bank, obligasi, atau penawaran saham. Namun ada alternatif di pasar modal yang relatif belum optimal dimanfaatkan oleh korporasi konvensional: sukuk.

Sukuk kerap diasosiasikan dengan entitas syariah. Padahal, perusahaan yang beroperasi secara konvensional dapat menerbitkan sukuk sepanjang struktur penerbitannya sesuai prinsip syariah dan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Sukuk adalah efek berbasis prinsip syariah yang penerbitannya mengandalkan akad seperti ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah, wakalah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pemilihan akad disesuaikan dengan karakter bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi penerbit.

Ketentuan penerbitan sukuk korporasi merujuk pada POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, sementara pencatatan di bursa diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-G tahun 2021. Regulasi dan infrastruktur tersebut memberi landasan bagi perusahaan yang ingin mengakses pembiayaan melalui instrumen ini.

Pertumbuhan Pasar dan Basis Investor

Perkembangan sukuk korporasi menunjukkan tren kenaikan. Menurut data Bursa Efek Indonesia, jumlah penerbit meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025. Nilai penghimpunan juga naik dari Rp19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada 2025.

Hingga 30 Mei 2026 tercatat 19 emisi dari 17 penerbit dengan total nilai emisi mencapai Rp15,3 triliun. Sementara itu, jumlah investor syariah yang tercatat melalui penyedia Sharia Online Trading System melonjak dari 531 investor pada 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026.

Alasan Perusahaan Konvensional Perlu Mempertimbangkan Sukuk

Pertama, sukuk membuka peluang memperluas basis investor. Selain menjangkau investor konvensional, perusahaan berpeluang menarik investor yang fokus pada instrumen syariah.

Kedua, sukuk berfungsi sebagai alat diversifikasi sumber pembiayaan. Bergantung pada satu sumber pembiayaan meningkatkan risiko, terutama saat kondisi ekonomi dan tingkat suku bunga berubah. Sukuk menjadi saluran tambahan untuk mengelola struktur pendanaan.

Ketiga, penerbitan sukuk dapat memperkuat reputasi dan praktik tata kelola perusahaan. Proses penerbitan menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan aspek syariah pada struktur sukuk memberi keyakinan tambahan bagi investor terkait tata kelola dan integritas proses penerbitan.

Bagi perusahaan yang sudah aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak harus menjadi pengganti, melainkan pelengkap. Menawarkan instrumen berbeda memungkinkan perusahaan menjangkau segmen investor yang mungkin belum tersentuh oleh instrumen konvensional.

“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus dapat menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,”

— Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, Listyorini.

Kesimpulan

Sukuk bukan lagi instrumen eksklusif bagi perusahaan syariah. Bagi korporasi yang ingin memperluas akses pendanaan, menjangkau investor lebih beragam, dan memperkuat fleksibilitas struktur pembiayaan, sukuk layak dimasukkan ke dalam strategi pendanaan sesuai kebutuhan dan rencana bisnis.