Skybee — Pemerintah meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit menyusul keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto berharap pertumbuhan penyaluran kredit domestik tidak terganggu oleh dinamika kebijakan moneter terbaru.
“Ya ini relasinya kan ada transmisi terkait kenaikan bunga kredit. Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Airlangga menegaskan pemerintah ingin meredam efek berantai dari kenaikan BI Rate ke sektor riil melalui bunga kredit agar pembiayaan tetap berjalan lancar. “Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan,” ujarnya.
Penilaian Pengelola Investasi
CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani menyoroti pentingnya penguatan efisiensi internal dan peningkatan produktivitas di perbankan pelat merah sebagai strategi menghadapi potensi kenaikan suku bunga.
Rosan menyatakan fundamental industri perbankan nasional saat ini dalam kondisi prima untuk menghadapi tekanan makroekonomi tanpa harus langsung membebankan kenaikan biaya kepada debitur. Ia mencatat penyaluran kredit tumbuh rata-rata sekitar 15% dalam setahun terakhir.
“Dalam perjalanan setahun ini dari 2025-2026 lending perbankan kita average naik 15%, likuiditas, dana pihak ketiga terjaga juga naik dobel digit,” kata Rosan.
Kondisi Likuiditas dan Kualitas Aset
Rosan menambahkan kondisi likuiditas memadai dan pertumbuhan dana pihak ketiga terjaga, yang menurutnya mendukung kemampuan bank menahan tekanan biaya modal.
Ia juga merinci kualitas aset perbankan Himbara yang dinilai aman, dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) rata-rata berada pada rentang 0,9%–1,8%.
“Yang penting juga NPL non performing loan bank kita itu, Mandiri hanya 0,9%. Jadi average NPL bank Himbara antara 0,9-1,8% pada saat ini,” ujar Rosan.
Pemerintah berharap langkah efisiensi dan peningkatan produktivitas ini menjadi penyeimbang sehingga penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha, termasuk UMKM, tetap akomodatif dan tidak mengalami guncangan biaya modal yang berlebihan.
Keputusan Bank Indonesia
Pada 17–18 Juni 2026 Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Suku bunga deposit facility naik menjadi 4,75% dan suku bunga lending facility menjadi 6,50%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan kenaikan tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Ikuti Skybee
