Skybee — Pengenaan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu perdebatan. Serikat pekerja menuntut pencairan JHT dikenai pajak final atau dihapuskan, sementara pemerintah diminta mengevaluasi ambang bebas pajak 0% yang saat ini berlaku.
Polemik berpusat pada ketentuan yang mengatur tarif PPh Pasal 21 dan perlakuan atas pencairan JHT pada tahun-tahun berikutnya. Para pekerja menilai aturan itu memberatkan manfaat jaminan sosial, sedangkan pemerintah menyatakan kebijakan dibuat untuk mencegah penarikan dana JHT terlalu dini.
Aturan Pajak JHT
Pengenaan pajak atas JHT tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi menyebutkan tarif PPh Pasal 21 untuk manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau JHT sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta, dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta. Adapun pencairan pada tahun ketiga atau berikutnya dikenai ketentuan Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final atau progresif.
Pandangan Pakar Pajak
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyatakan persepsi negatif masyarakat terhadap pajak JHT muncul karena kurangnya pemahaman atas ketentuan pajak yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan untuk JHT adalah skema exempt-exempt-tax (EET), sehingga iuran dan pengelolaan dana belum dikenai pajak hingga pencairan.
“Jadi, iuran JHT yang disetorkan belum dikenai pajak penghasilan. Barulah penghasilan tersebut dikenai pajak ketika dilakukan pembayaran atau pencairan oleh pekerja,”
Menurut Fajry, dalam skema ini pekerja hanya dikenai pajak satu kali saat pencairan. Ia menilai tidak terjadi pajak berganda atau pengenaan berlapis karena pajak hanya diterapkan pada saat pembayaran.
Fajry mengusulkan pemerintah memformulasi ulang ambang batas Rp50 juta yang diberlakukan sebagai tarif 0%. Ia menjelaskan ambang tersebut ditetapkan karena merepresentasikan saldo JHT bagi pekerja dengan penghasilan setara besaran PTKP dan masa kerja sekitar 10 tahun.
Tuntutan Serikat Pekerja
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, mengatakan JHT seharusnya menjamin daya beli pekerja di masa tua. Ia menilai pajak progresif atas pencairan justru mengurangi manfaat itu dan meminta agar pajak dicabut atau paling tidak diberlakukan sebagai pajak final.
“Kalau boleh pajaknya juga dihapus, tetapi kalau tidak boleh, terapkan pajak final saja, walaupun pencairan JHT dilakukan dua kali. Kami harapkan ini bisa mendukung daya beli pekerja pada saat dia pensiun,”
Timboel juga menyarankan agar saldo JHT pekerja dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dikenai pajak, mengingat sumbernya berasal dari upah yang tidak kena pajak.
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menambahkan bahwa meski aturan pajak JHT telah berlaku sejak 2010, polemik tetap muncul karena kondisi ekonomi pekerja semakin berat. Ia menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan PPh final 5% untuk saldo di atas Rp50 juta dan mempertimbangkan penghapusan pajak untuk pencairan JHT bagi pensiunan atau korban PHK.
“Manfaat JHT perlu diperkuat dan sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan harus diperbaiki secara menyeluruh agar benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan keluarganya,”
Mirah menegaskan JHT bukan instrumen investasi komersial melainkan jaminan sosial, sehingga perlakuan pajaknya seharusnya mempertimbangkan karakter tersebut. Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman peserta terhadap pemotongan ketika mencairkan saldo yang terlihat di aplikasi.
Ketentuan Waktu Pembayaran dan Insentif
Pemerintah memberikan jangka waktu dua tahun sejak masa pensiun untuk pembayaran JHT dengan tarif final 0%. Pembayaran pada tahun ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif progresif. Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, menyatakan aturan ini berlaku selama dua tahun kalender setelah pensiun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pemerintah telah memberikan insentif PPh Final 0% kepada 1,64 juta pekerja. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan dari 1.723.910 klaim JHT periode Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapatkan fasilitas pajak 0%.
“Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT,”
Deni menambahkan pencairan JHT oleh pekerja yang masih aktif mengikuti ketentuan tarif umum PPh Orang Pribadi, dengan tujuan mendorong peserta agar tidak menarik dana lebih awal sehingga manfaat program JHT tetap optimal.
Perdebatan soal pajak atas JHT tetap berlangsung di tengah tuntutan kesejahteraan pekerja dan pertimbangan fiskal pemerintah terkait pengaturan insentif serta pencegahan penarikan dana dini.
Ikuti Skybee
