— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan usulan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons kompleksitas persaingan di ekosistem digital.

Usulan itu disampaikan seiring perubahan peran platform digital yang kini tidak hanya menjadi perantara transaksi, melainkan berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang melibatkan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, dan artificial intelligence (AI).

Karakter Perkara Digital Lebih Rumit

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan transformasi digital mengubah struktur pasar secara mendasar. “Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self‑preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujarnya.

KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e‑commerce menyumbang sekitar 4,03% dari seluruh perkara penegakan hukum yang ditangani dan menjadi sektor ketiga terbesar setelah konstruksi dan perdagangan.

Meskipun proporsi relatif kecil dibanding sektor konvensional, perkara di sektor digital dinilai jauh lebih kompleks karena melibatkan banyak elemen dalam ekosistem platform.

Kasus dan Penegakan

Dalam praktik penegakan, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan oleh Google terkait Google Play Billing System yang berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap dieksekusi.

Saat ini KPPU juga masih menangani empat penyelidikan dan satu pemberkasan yang berjalan di sektor digital dan e‑commerce.

Lima Isu Utama Persaingan Digital

KPPU mengidentifikasi setidaknya lima isu dominan dalam persaingan di sektor digital: penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar; integrasi vertikal dan self‑preferencing; diskriminasi layanan dan akses pasar; predatory pricing dan subsidi silang; serta praktik anti‑persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.

Selain menegakkan hukum, KPPU juga menerapkan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan ini diterapkan dalam penanganan perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia, menurut Fanshurullah.

Algoritma, AI, dan Transparansi

KPPU menekankan urgensi transparansi dalam penggunaan algoritma dan AI. Fanshurullah menyatakan teknologi yang tidak transparan berpotensi memengaruhi persaingan usaha melalui praktik seperti kartel, diskriminasi, self‑preferencing, dan integrasi vertikal.

“Dalam ekosistem digital, algoritma memiliki peran strategis dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga,” katanya.

Penggunaan big data juga dipandang dapat meningkatkan hambatan masuk pasar, memperbesar ketergantungan pelaku usaha terhadap platform tertentu karena keterbatasan interoperabilitas, serta memengaruhi struktur persaingan dalam ekonomi digital.

Oleh karena itu KPPU menilai perlunya Undang‑Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, memperjelas koordinasi antarinstansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi di ekosistem e‑commerce.

Dukungan DPR

Komisi VI DPR RI mendorong KPPU agar menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih optimal, terutama menghadapi tantangan di sektor ekonomi digital dan perdagangan melalui platform daring.

Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan dukungan itu diberikan setelah Komisi VI mencermati kebutuhan KPPU untuk menghadapi kompleksitas aktivitas ekonomi nasional. “Kami juga setujui karena kami di Komisi VI tahu sekali dan paham sekali tantangan‑tantangan yang dihadapi oleh KPPU,” ujarnya.

Adisatrya menyatakan penguatan KPPU diperlukan menjawab perkembangan ekonomi digital yang pesat. Pengawasan terhadap marketplace tidak hanya berkaitan dengan transaksi perdagangan, tetapi juga mekanisme algoritma, penentuan harga, serta potensi praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

“Mengawasi kegiatan ekonomi yang fisik saja sulit, apalagi yang online. Mereka juga harus punya akses terhadap algoritma platform‑platform tersebut, mengawasi aktivitas perdagangan online, termasuk permainan harga yang mungkin terjadi di marketplace,” kata Adisatrya.

Pangsa Pasar E‑Commerce

Berdasarkan laporan Ecommerce in Southeast Asia 2026, pada 2025 Shopee menguasai 54% pangsa pasar e‑commerce Indonesia dengan estimasi gross merchandise value (GMV) mencapai US$31,2 miliar atau setara Rp539,7 triliun.

Di posisi kedua terdapat gabungan TikTok Shop dan Tokopedia dengan pangsa pasar 38% dan estimasi GMV gabungan sekitar US$21,9 miliar atau setara Rp380 triliun dari total GMV nasional US$57,7 miliar.

Sementara itu Lazada menguasai 6% pangsa pasar Indonesia pada 2025 dengan estimasi GMV sekitar US$3,5 miliar atau setara Rp60 triliun, sedikit menurun dari 7% pada 2024.