— Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan tambahan sebesar Rp23,5 triliun per 31 Mei 2026. Tambahan itu berasal dari program ekstensifikasi yang menargetkan penambahan wajib pajak baru, pengusaha kena pajak, serta reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya dorman.

Realisasi penerimaan pajak sampai 31 Mei mencapai Rp834,4 triliun, atau tumbuh 22,1 persen secara tahunan. Pemerintah menargetkan angka penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada akhir 2026.

Rincian Kontribusi Ekstensifikasi

Menurut laporan DJP per 31 Mei, perluasan basis pajak menghasilkan Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru dan Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru. Kontribusi terbesar, yakni Rp20,63 triliun, berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dorman.

Data internal DJP per 12 Juni 2026 mencatat 1,84 juta wajib pajak baru terdaftar secara sukarela. Sementara itu, jumlah wajib pajak dorman yang berhasil direaktivasi mencapai 24.672 pihak. Total penambahan wajib pajak baru yang direaktivasi hingga pertengahan Juni tercatat 28.257 wajib pajak.

“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Kebijakan Teknis Untuk 2027

DJP menyiapkan sejumlah kebijakan teknis untuk 2027 yang bertujuan memperkuat penerimaan dan kepatuhan. Pertama, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.

Kedua, penguatan administrasi pajak dengan pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax) dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan.

Ketiga, peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap kelompok wajib pajak grup, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen. Keempat, penguatan fungsi penegakan hukum melalui pendekatan multidimensi (multi door approach) untuk memberikan efek jera.

Kelima, optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Bimo menyatakan, di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik, DJP terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan melalui data dan sistem informasi yang andal, perluasan basis pajak, pelayanan, serta penguatan kepercayaan publik. Pengawasan dan penegakan hukum juga dijalankan secara terukur sambil tetap mendukung keberlanjutan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan,” kata Bimo.