— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan hampir 10.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok bukan akibat lambatnya layanan kepabeanan, melainkan karena pihak perusahaan belum segera mengeluarkan peti kemas meski Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan pelayanan keluar-masuk barang di pelabuhan telah berjalan sesuai standar. Namun, kendala muncul karena kontainer tetap berada di area pelabuhan setelah proses administrasi selesai.

Penyebab Penumpukan

Djaka menjelaskan beberapa perusahaan, termasuk BYD dan Wuling, memanfaatkan fasilitas penyimpanan pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB keluar dan dalam sejumlah kasus menunda pengangkutan hingga lebih dari dua pekan.

“Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan.

Alasan Perusahaan Menyimpan Di Pelabuhan

Menurut Djaka, alasan perusahaan memilih menahan kontainer di pelabuhan adalah keterbatasan fasilitas penyimpanan di luar kawasan pelabuhan dan biaya yang dianggap lebih murah jika dititipkan di area pelabuhan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka dengan mengingat cost yang lebih murah daripada di luar, mereka dengan memanfaatkan itu,” kata Djaka.

Langkah Bea Cukai

Untuk mengatasi penumpukan, DJBC telah meminta perusahaan segera mengeluarkan kontainer dari area pelabuhan. Djaka menyebut pihaknya akan mendorong pemindahan kontainer ke lini 2 atau lokasi penampungan di luar pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai.

“Sehingga kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” ujar Djaka. “Mungkin ke depannya kita akan memanfaatkan segera mendorong mereka ke lini 2 di tempat di luar pelabuhan.”

Respon Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan penumpukan dan melakukan inspeksi ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Tanjung Priok pada 6 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan ditemukan sekitar 3.100 dokumen kontainer yang masih menumpuk, yang disebut meningkatkan dwelling time dan mengganggu kelancaran arus logistik serta pasokan bahan baku industri nasional. “Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujar Purbaya.

Untuk mempercepat penyelesaian antrean, Purbaya meminta DJBC menambah jumlah personel dan memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam. “Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” kata Purbaya.

Kebijakan Sanksi

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan pemberian denda bagi perusahaan yang menahan atau menimbun kontainer di area pelabuhan dalam jangka waktu terlalu lama sebagai upaya menekan dwelling time dan menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.