Skybee — Dewan Pers mengajukan usulan agar karya jurnalistik mendapat pengakuan hak ekonomi dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat keberlanjutan industri media dan melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan usulan tersebut diajukan karena saat ini karya jurnalistik belum memiliki perlindungan hak ekonomi yang memadai.
Alasan dan Penjelasan Dewan Pers
“Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dahlan dalam paparan laporan kinerja Dewan Pers semester pertama 2026.
Menurut Dahlan, ketentuan yang berlaku memungkinkan karya jurnalistik dikutip dan dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa mekanisme perlindungan terhadap nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.
Transparansi dan Tanggung Jawab Publik
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan laporan kinerja disampaikan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional.
“Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif,” ujar Komaruddin.
Penataan Perusahaan Pers dan Verifikasi
Dewan Pers terus menata perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Yogi Hadi Ismanto, menyatakan pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sepanjang 2026 dan verifikasi administratif terhadap 90 media selama Januari hingga Mei 2026.
Hingga akhir Mei 2026 tercatat 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif. Dalam proses pemutakhiran data sejak Oktober 2025, Dewan Pers menurunkan 300 media dari daftar resmi karena masa berlaku sertifikat verifikasi habis dan belum diperpanjang. Sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang sertifikat.
Pengaduan Publik dan Pengawasan
Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut 247 kasus masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 326 kasus telah dituntaskan.
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan, Indria Purnama Hadi, mengatakan tingginya jumlah pengaduan mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap haknya sekaligus menunjukkan tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, terutama media siber.
Regulasi Ekosistem Informasi Digital
Dewan Pers juga menyiapkan sejumlah usulan regulasi terkait perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk fenomena kreator konten dan kelompok yang disebut sebagai “homeless media”.
Dewan Pers menyatakan kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu didorong agar memberi manfaat lebih besar bagi publik. Akun media sosial perusahaan pers yang dikelola sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers akan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.
Kebebasan Pers
Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44, naik dari 69,36 pada tahun sebelumnya. Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media sepanjang 2026, mencakup teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan.
Ikuti Skybee
