— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi menyusul guncangan tektonik bermagnitudo 6,7 yang memengaruhi sejumlah wilayah. Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 berlaku tujuh hari sejak 17 hingga 23 Juni 2026.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan penetapan status darurat dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan di lapangan.

“Penetapan status tanggap darurat ini untuk mempercepat proses penanganan di lapangan,” kata Abdul Muhari.

Dampak Kepada Warga

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu malam, 17 Juni 2026, sedikitnya 2.012 kepala keluarga terdampak atau setara 6.458 jiwa. Konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Sigi dengan 1.991 KK (6.418 jiwa).

Pendataan untuk Kota Palu, Donggala, dan Poso masih terus diperbarui. Kabupaten Parigi Moutong tercatat 21 KK terdampak atau 40 jiwa.

Korban Jiwa dan Luka

BNPB mencatat satu orang meninggal dunia di Kabupaten Sigi. Korban luka tercatat sebanyak 79 orang, dengan 15 mengalami luka berat dan 64 luka ringan.

Kerusakan Infrastruktur

Kerusakan fisik meliputi 1.456 rumah rusak ringan, 112 rumah rusak sedang, dan 47 rumah rusak berat. Selain itu puluhan fasilitas publik juga terdampak, yakni 35 tempat ibadah, 10 sekolah, dan 11 gedung perkantoran.

Akses komunikasi dan transportasi menuju Kecamatan Lore Utara di Kabupaten Poso dilaporkan masih terputus. Di Kota Palu, Jembatan Palu III ditutup total karena ditemukan keretakan struktur yang berisiko.

Penanganan Medis dan Evakuasi

Abdul Muhari menyatakan manajemen penanganan medis di rumah sakit terdampak berjalan lancar. Sejumlah pasien yang sempat dipindahkan ke tenda darurat secara bertahap dikembalikan ke ruang perawatan.

BNPB juga mencatat telah terjadi 13 kali gempa susulan sampai Rabu siang dengan magnitudo berkisar 4,0–4,2. Masyarakat diimbau menjauhi bangunan retak sampai dinyatakan aman oleh petugas.

Koordinasi Infrastruktur

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan layanan infrastruktur dasar tetap berfungsi. Sejak awal kejadian, kementerian mengerahkan personel dan peralatan untuk pemeriksaan kondisi infrastruktur serta dukungan penanganan darurat.

Pemerintah Kabupaten Sigi juga sedang menyiapkan penetapan status darurat selama 14 hari untuk mendukung upaya tanggap darurat di wilayahnya.