Skybee — Bittime menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Perusahaan melihat aturan baru itu sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di pasar aset kripto.
POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan Key Opinion Leader (KOL). Aturan mewajibkan penyampai informasi untuk menyampaikan data secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa hadirnya POJK menunjukkan kematangan industri aset digital di Indonesia. “Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Ryan.
Regulasi ini muncul tak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin. Bittime menilai langkah penegakan tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor.
Kualitas Informasi Jadi Kunci
Edukator dan kreator konten Christian Victorious menilai regulasi yang mendorong transparansi dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. “Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat,” kata Christian.
Pandangan serupa disampaikan Michael Wyann. Ia mengatakan standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator akan menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor. “Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia,” ujar Michael.
Sikap yang sejalan juga disampaikan oleh Viest TV sebagai media dan komunitas yang aktif membahas industri kripto. Menurut perwakilan Viest TV, kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.
Ryan menekankan bahwa peningkatan kualitas informasi perlu diiringi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, program yang memberi kesempatan bagi komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.
“Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama,” kata Ryan.
Bittime memandang bahwa regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.
Ikuti Skybee
