— Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai tukar rupiah menguat pada Juni 2026 setelah bank sentral meningkatkan langkah stabilisasi. Penguatan terjadi di tengah tingginya ketidakpastian global dan permintaan valuta asing korporasi dalam negeri untuk kegiatan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pada 17 Juni 2026 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat Rp 17.730 per dolar AS, menguat 0,76% secara point-to-point dibandingkan akhir Mei 2026.

Menurut Perry, BI meningkatkan intensitas intervensi valuta asing, baik melalui operasi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

“Nilai tukar rupiah menguat didukung respons kebijakan stabilisasi Bank Indonesia,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Juni 2026.

Selain intervensi, BI menaikkan suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar. Posisi SRBI per 15 Juni 2026 tercatat sebesar Rp 1.021,13 triliun, dengan kepemilikan nonresiden meningkat menjadi Rp 238,09 triliun atau 23,32% dari total outstanding.

BI juga memberikan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% untuk meningkatkan daya tarik masuknya investor asing dan mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor.

Perluasan Instrumen dan Kebijakan PUVA

Bank sentral memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan memasukkan instrumen spot dan swap dalam valuta offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah, sejalan dengan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

BI menyatakan kebijakan ini bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar melalui pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) yang lebih maju, efisien, dan prudent.

Langkah-langkah yang diumumkan BI meliputi:

  • Perluasan ekosistem PUVA dari sisi produk, harga, pelaku, dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan LCT dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi.
  • Implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi setara US$10.000 per pelaku per bulan, berlaku 1 Juli 2026, sebagai penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA.
  • Penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas US$50.000 menjadi setara di atas US$25.000, efektif 1 Juli 2026, untuk penguatan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).

Perry menuturkan, ke depan BI meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung komitmen bank sentral, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.