Skybee — Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa underlying dari semula US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan perubahan ambang batas tersebut usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juni 2026. “Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan,” kata Perry.
Ketentuan Dokumen Pendukung
Dengan aturan baru, pembelian valas tunai di atas US$10.000 per bulan harus disertai underlying atau dokumen pendukung yang menjelaskan tujuan transaksi. Sebelumnya kewajiban menyerahkan dokumen berlaku untuk pembelian valas tunai di atas US$25.000 per bulan.
Underlying dijelaskan sebagai dokumen yang memuat dasar atau kebutuhan transaksi valas, misalnya untuk pembayaran impor, biaya perjalanan ke luar negeri, pendidikan, investasi, atau kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan Transfer Dana ke Luar Negeri
BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas luar negeri diturunkan dari di atas US$50.000 menjadi di atas US$25.000, dan ketentuan ini juga efektif per 1 Juli 2026.
Menurut BI, langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pelaporan lalu lintas devisa serta memastikan arus dana lintas negara tercatat dan terpantau dengan lebih baik.
Bank sentral menyatakan penguatan pengawasan transaksi valas perlu dilakukan di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan ketidakpastian pasar global. Melalui perubahan aturan ini, BI menegaskan upaya menjaga ketersediaan valas bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan tata kelola yang lebih ketat.
Ikuti Skybee
