Skybee — Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, yakni 22 Juni–13 Juli 2026. Kebijakan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur.
Menurut BGN, penghentian ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memperbaiki tata kelola operasional program yang terus berkembang.
Rincian Penghematan
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Agustina Arumsari, menyatakan efisiensi anggaran berasal dari penghentian pembayaran insentif bagi SPPG yang tidak beroperasi selama libur. Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6/2026), Agustina memaparkan perhitungan penghematan itu.
“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000,”
Dalam surat edaran, ditegaskan bahwa seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur tidak akan menerima insentif. BGN menyebut insentif yang biasa diterima setiap SPPG sebesar Rp 6 juta per hari.
Aturan dan Cakupan
Berbeda dengan periode Ramadan yang memungkinkan penyaluran MBG melalui sistem bundling, kali ini distribusi MBG dihentikan sepenuhnya. Penghentian layanan berlaku untuk seluruh penerima manfaat, termasuk peserta didik serta kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Agustina mengatakan masa libur dimanfaatkan untuk penataan ulang sistem operasional dan tata kelola program agar lebih efektif ke depan.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG,”
Menanggapi keberatan sejumlah mitra penyelenggara, Agustina menegaskan prinsip efisiensi menjadi dasar kebijakan tersebut. Ia menegaskan pembayaraan insentif hanya akan dilakukan apabila layanan benar-benar diberikan.
“Kalau memang tidak beroperasi, no service no pay. Itu sesuatu yang wajar,”
Agustina menambahkan bahwa membayar insentif penuh saat layanan tidak dijalankan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran negara. “Efisiensi anggaran itu kepentingannya lebih besar. Tidak masuk akal jika insentif Rp 6 juta per hari tetap dibayarkan padahal layanannya tidak diberikan,” ujarnya.
Ikuti Skybee
