Skybee — Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dua produk termitisida, Cislin 25 EC dan Premise 200 SL, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan itu mencakup dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, praktik exclusionary conduct, serta tuntutan ganti kerugian.
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan asosiasi telah dipanggil oleh KPPU pada 22 April 2026 untuk proses penyidikan awal. Hasil penelusuran APJIPMI menemukan banyak produk dengan klaim TKDN yang tidak sesuai beredar di lingkungan pemerintahan dan BUMN di seluruh Indonesia.
“Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS, brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan,” kata Boyke dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Menurut Boyke, ketidaksesuaian itu sudah berlangsung sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini. Ia memperkirakan nilai pekerjaan anti rayap yang menggunakan produk tersebut mencapai puluhan miliar, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi kerja dan operator pest control.
Dia menuturkan banyak operator pest control dirugikan dan persaingan usaha menjadi tidak sehat. “Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya pra operasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan alasan produk yang diusung tidak ber TKDN, sementara produk Cislin dan Premise TKDN-nya tidak sesuai,” ujar Boyke.
Somasi dan Permintaan Tindak Lanjut
APJIPMI menyatakan telah mengirimkan somasi dan menuntut ganti rugi kepada pemegang merek pendaftaran, namun belum menerima tanggapan. Produk tersebut disebut menguasai pasar termitisida di Indonesia saat ini.
“Melihat persoalan ini, APJIPMI meminta KPPU untuk segera menaikan status penyidikan, utamanya terkait produk dengan TKDN yang tidak sesuai, serta dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat,” kata Boyke.
Pandangan Operator
Sejalan dengan itu, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control menekankan bahwa TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya. Menurut Mansi, ketidaksesuaian penerapan TKDN merugikan tidak hanya produsen lokal tetapi juga operator pest control yang taat aturan.
“Kami harapkan pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dapat dilakukan lebih baik lagi agar ekosistem industri di sektor pest control lebih kondusif, agar menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ucap dia.
Ikuti Skybee
